Bisnis.com, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kedua, lanjut ketua hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp300 juta apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan.
Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda selama seminggu karena pada Kamis (10/12) pekan lalu, Sumpeno selaku ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sakit dan diopname di rumah sakit. Hari ini sidang vonis yang rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 juga baru mulai pada pukul 16.30 WIB.
Vonis itu juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Ratusan pendukung OC Kaligis yang mengenakan kemeja putih termasuk anak buah dan juga artis Nadia Saphira serta anak Kaligis Velove Vexia sudah memenuhi ruangan Kartika I Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pagi.
Hakim yang terdiri Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata menilai bahwa OC Kaligis terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pemberian pertama kepada Tripeni dilakukan pada 29 April 2015 di kantor PTUN Medan yaitu senilai 5.000 dolar Singapura saat OC Kaligis berkonsultasi ke Tripeni untuk mendaftarkan perkara itu ke PTUN. Selanjutnya pemberian kedua adalah pada 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan.
OC Kaligis memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.
"Sekalipun terdakwa mengatakan tidak pernah memberikan uang ke hakim tapi keterangan saksi Tripeni dan Gary tidak berkesusaian dengan keterangan terdakwa karena saksi Tripeni mengatakan terdakwa memberikan 5000 dolar Singapura yang berkesuaian dengan keterangan Gary yang mengatakan terdakwa sudah memberikan duluan uang kepada ketua majelis hakim pada 29 April 2015. Pemberian uang 10 ribu dolar AS berkesuaian dengan kesaksian saksi Tripeni, Gary, Syamsir Yusfan yang mengatakan bahwa terdakwa sudah menghadap Tripeni," kata anggota majelis hakim Arifin.
OC Kaligis masih mencoba untuk memberikan uang ke Tripeni pada 2 Juli 2015, namun Tripeni menolak. Sehingga Gary pun harus bertemu dengan dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk menyampaikan paparan pertimbangan dari OC Kaligis yaitu menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu.
Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk musyawarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gary yang meminta bantuan. Tripeni pun mengatakan bahwa Gary meminta bantuannya sehingga diputuskan gugatan dikabulkan sebagian yaitu pembatalan surat permintaan keterangan dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan.
Selanjutnya pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS.
Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan mantan Kabiro Keuangan Pemerintah provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.
Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis".
Padahal pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gary pun mengantarkan uang yang sudah disiapkan yaitu 5.000 dolar AS di dalam amplop putih pada 9 Juli 2015 dengan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC untuk mudik". Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medai, ia ditangkap oleh petugas KPK.
"Terdakwa selalu menolak sudah memberikan uang kepada majelis hakim dan semuanya merupakan perbuatan Gary dan terdakwa tidak mengetahuinya, tapi dari rekaman pembicaraan dengan saksi Gary dan Indah dapat ditarik kesimpulan bahwa terakwa mengetahui pemberian tersebut dan Gary selalu meminta izin sebelum pemberian uang dan didukung saksi-saksi Tripeni dan Syamsir Yusfan yang mengatakan sebelum memberikan uang akan bertanya dulu ke terdakwa sehingga jelas pemberian uang diketahui oleh terdakwa," kata anggota majelis hakim Ugo.
Hakim juga menilai bahwa OC Kaligis mengetahui asal-usul uang itu yang berasal dari kantor OC Kaligis sendiri.
Terkait kasus ini, Tripeni Irianto Putro juga akan menjalani sidang vonis pada hari ini. Tripeni dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selanjutnya panitera PTUN Syamsir Yusfan sudah divonis 3 tahun penjara pada 3 Desember 2015 lalu. Sedangkan Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Moh Yagari Bhastara Guntur masih menjalani persidangan. Sementara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti belum juga menjalani sidang perdana.
OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp300 Juta
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu