Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAPA MINTA SAHAM: Ini Kata JK Proses Hukum Setya Novanto

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses hukum terkait kasus papa minta saham yang diduga melibatkan Setya Novanto, sepenuhnya kepada kompetensi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat.
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Mendag Thomas Lembong (kiri)./Antara
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menlu Retno Marsudi (kanan) dan Mendag Thomas Lembong (kiri)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- "Serahkan  proses hukum terkait kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Setya Novanto, sepenuhnya kepada kompetensi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat." ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Tergantung kejaksaan. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum," kata JK kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Ketika ditanyakan mengenai Setya Novanto yang melepaskan jabatan Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Wapres menyatakan  hasilnya sama saja.

Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua DPR RI hanya menyelesaikan separuh masalah.

Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum benar-benar dituntaskan.

Sebagaimana diwartakan, Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12) malam.

Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.

"Jadi keputusan MKD menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua MKD Surahman Hidayat.

Adapun Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Ketua DPR RI Setya Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD.

"Ini bagi saya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD," kata Lucius.

Menurut Lucius, dengan memutuskan mundur dari Ketua DPR, Novanto seolah-olah hanya menghindarkan dirinya dipecat melalui keputusan mayoritas anggota MKD yang memang merekomendasikan sanksi pelanggaran sedang.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper