Kabar24.com, JAKARTA -- Hingga saat hari pembacaan putusan, pengacara kondang OC Kaligis masih bersikeras bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan KPK.
"Sampai hari ini, saya merasa tidak bersalah. Saya bukan OTT," ujar ayah Velove Vexia tersebuy di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selama ini, Kaligis berpendapat bahwa dirinya diculik KPK lantaran proses penetapan tersangka hingga proses penahanannya dianggap tidak memenuhi prosedur hukum.
"Saya dikerangkeng lima bulan. Rekening saya ditutup. Jadi saya ini dizalimi karena bikin buku korupsi Bibit-Chandra," ujae Kaligis.
Kaligis mengatakan, dirinya seharusnya bisa bebas lantaran sudah 49 tahun bergelut di dunia hukum dengan membela perkara.
"Saya 49 tahun membela perkara, tetapi di KPK tidak mungkin bebas. Jadi kalau panitera (divonis) tiga tahun, saya satu setengah tahun," ujar Kaligis.
Sedianya sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun kemudian diundur menjadi pukul 13.00 lantaran hakim belum datang. Hingga berita ini ditulis belum ada kepastian dari pihak pengadilan pukul berapa sidang akan dimulai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pengacara kondang tersebut dengan penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Kaligis dikenakan pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.