Bisnis.com, PEKANBARU – Pengusaha jasa perjalanan meminta pemerintah untuk tegas menerapkan undang-undang 13/2008 tentang haji dan umrah agar tidak ada lagi calon jamaah yang dirugikan dari praktik agen umrah abal-abal.
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau Ibnu Masud mengatakan pemerintah harus menindak tegas agen penyelenggara umrah abal-abal yang merugikan calon jamaah dan perusahaan agen resmi lainnya.
“Kami berharap Kemenag harus semakin aktif melakukan penindakan terhadap agen penyelenggara umrah abal-abal, supaya agen lain tidak kena imbasnya akibat perbuatan agen tidak berizin resmi itu,” katanya kepada Bisnis, Selasa (15/12).
Pada UU 13/2008 pasal 43 disebutkan bahwa penyelenggaran ibadah umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Lalu pasal 44 menjelaskan biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara ibadah umrah setelah memenuhi beberapa persyaratan di antaranya: terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah, memiliki kemampuan teknis dan keuangan untuk menyelenggarakan umrah, dan memiliki komitmen meningkatkan kualitas ibadah umrah.
Permintaan ini dilakukan Asita Riau setelah adanya rencana Kementerian Agama mengambil alih penyelenggaraan umrah dari biro agen perjalanan swasta, tetapi rencana itu kemudian dibantah langsung oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Sebelumnya diberitakan meski ada penolakan dari kalangan swasta penyelenggara, keputusan pemerintah untuk mengambil alih pelayanan ibadah umrah sudah bulat, kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ahda Barori.
"Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah sudah bulat. Bukan lagi wacana," katanya pekan lalu.
Pemerintah tetap akan mengambilalih penyelenggaraan umrah meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah, tambah dia.
Terlebih lagi, ia menjelaskan, sudah ada dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membentuk direktorat penyelenggaraan ibadah umrah.
Ia menjelaskan pemerintah memutuskan mengambilalih penyelenggaraan pelayanan ibadah umrah karena sering mendapat laporan mengenai jemaah umrah yang terlantar, tidak terlayani dengan baik, saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umrah," kata Ahda, yang yakin pemerintah bisa menyediakan pelayanan ibadah umrah lebih baik.