Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 10 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi mundur dari jabatan Ketua DPR RI.
Anggota MKD ke-10 yang memberikan penilian Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang adalah Ketua MKD, Surrahman Hidayat, pada rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam (16/12/2015).
Setelah Surrahman menyampaikan pandangannya, baru kemudian Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakkir menyampaikan pandangannya secara singkat yakni saudara Seyta Novanto diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
Pernyataan Kahar Muzakkir tersebut, tanpa adanya penjelasan soal fakta persidangan dan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangannya.
Pandangan dari Surrahman Hidayat dan Kahar Muzakkir disampaikan setelah rapat pleno MKD dibuka lagi oleh Surrahman Hidayat pada pukul 19:20 WIB.
Setelah seluruh anggota MKD menyampaikan pandangannya, Surrahman kemudian menyatakan, rapat MKD akan dilanjutkan secara tertutup untuk membuat keputusan.
Sebelumnya, sebanyak sembilan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu melakukan pelanggaran kode etik sedang serta enam anggota lainnya menilai lakukan pelanggaran kode etik berat.
Kesembilan anggota yang menilai Novanto melakukan pelanggaran sedang dengan saknsi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI, adalah Darizal Basir dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Guntur Sasono (FPD), Riska Mariska (FPDIP), Viktor Laiskodat (FNasdem), Sukiman (FPAN), Maman Imanulhaq (FPKB), Achmad Bakrie (FPAN), Syarifuddin Suding (FHanura), dan Junimart Girsang (FPDIP).
Kemudian, sebanyak enam anggota menilai Novanto melakukan pelanggaran berat dan meminta Novanto diberihentikan dari keanggotaan di DPR RI.
Mereka adalah, Dimyati Natakusumah (FPPP), Muhammad Prakosa (FPDIP), Sufmi Dasco Ahmad (FGerindra), dan Supratman Andi Agtas (FGerindra), Adies Kadir (FGolkar), dan Ridwan Bae (FGolkar).
SIDANG MKD: Ini Ke-10 Angota yang Minta Setya Mundur
Sebanyak 10 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu melakukan pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi mundur dari jabatan Ketua DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
Prabowo Beri 'Lampu Hijau' Pemulangan Tahanan Bali Nine dan Mary Jane
2 jam yang lalu