Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mundur dari jabatannya Ketua DPR yang surat pengunduran dirinya yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.
Dalam suratnya, Setya mengatakan pengunduran dirinya untuk menjaga harkat martabar DPR dan ketenangan di masyarakat. "Dengan itu saya mundur sebagai Ketua DPR," kata Setya Novanto dalam surat pengunduran dirinya, Rabu (16/12/2015).
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam, masih diskors.
Setelah seluruh anggota MKD menyampaikan pandangannya dan dilakukan rapat tertutup sejenak, kemudian Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.
Dalam surat tersebut, Setya Novanto menuliskan surat kepada pimpinan DPR RI perihal pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.
"Sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI. Demikian pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya," tulis Novanto dalam suratnya.
Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD, tulis ANTARA.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Ketua DPR Setya Novanto harus mundur dari jabatannya jika Mahkamah Dewan Kehormatan memutuskan demikian.
"Ya harus mundur, ini kan keputusan (MKD), bukan imbauan. Keputusan Mahkamah namanya, ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi Undang-undangnya, aturannya begitu," kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Keputusan MKD harus dipatuhi anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
"Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat, bukan hanya mengimbau. Mahkamah itu pakai toga, masa sudah pakai toga tidak memutuskan, 'Yang Mulia' pula," tambahnya.
MKD, Rabu menggelar sidang putusan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Dalam sidang putusan tersebut, mayoritas anggota Mahkamah menyebutkan sanksi sedang hingga berat harus diberikan kepada Novanto karena tindakannya tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said enggan berkomentar terkait sidang putusan MKD tersebut.
"Saya tidak berkomentar kalau (terkait sidang) MKD," kata Sudirman usai menghadiri rapat terbatas tentang kelistrikan di Kantor Wapres.
Politisi Partai Golkar ini mundur setelah kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk meminta saham dari PT Freeport kian memanas.
Seperti diketahui, skandal “Papa Minta Saham” ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, melaporkan politisi berpengaruh di DPR (Setya Novanto) mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam masalah perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang Freeport ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.