Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harap Putusan MKD Kembalikan Stabilitas

Pemerintah berharap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengembalikan stabilitas di DPR, sehingga dapat kembali fokus melaksanakan tugasnya.
Gedung DPR
Gedung DPR

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah berharap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengembalikan stabilitas di DPR, sehingga dapat kembali fokus melaksanakan tugasnya.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menaruh harapan besar terhadap MKD. Pemerintah pun berharap MKD dapat menyerap aspirasi masyarakat, dan menerjemahkannya ke dalam putusannya.

“Mereka menangkap apa yang menjadi aspirasi masyarakat, dan mereka menerjemahkannya dalam keputusan. Mudah-mudahan dengen demikian segera ada ketenangan kembali bekerja di dewan maupun hubungan dewan dengan lembaga lain,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/12).

Pramono menuturkan Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap proses di MKD, dengan cara memantau langsung dan menerima laporan dari para pembantunya. Meski demikian, pemerintah tidak ingin ikut campur terhadap proses yang berlangsung di DPR tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya fokus terhadap hubungan kedua lembaga negara tersebut, dan berharap MKD dapat menghasilkan keputusan terbaik.

Pramono juga menyebut putusan MKD tidak mengejutkan dirinya, karena setiap anggota MKD memiliki daerah pemilihan dan kepentingan di masa mendatang.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD melihat fakta-fakta yang ada dalam kasus dugaan pencatutan namanya terkait perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan dirinya selalu memantau dan mengikuti proses persidangan di MKD. Untuk itu, dirinya meminta MKD melihat seluruh fakta yang ada di dalam kasus tersebut.

“Sayang ingin agar MKD melihat fakta-fakta yang ada. Lihat fakta-faktanya,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12).

Presiden menuturkan MKD juga harus mendengarkan suara publik dalam melaksanakan setiap proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper