Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MKD: Jabatan Setya Novanto Diusulkan Disetop

Sejumlah anggota MKD mengusulkan agar Setya Novanto disetop dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) Luhut Pandjaitan (ketiga kanan) bersama (dari kanan-kiri) Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tak terlihat jelas), Fadli Zon, Fachri Hamzah serta Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya (kiri) saat pertemuan membahas pelaksanaan KTT AA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/15). /Antara-Yudhi Mahatma
Ketua DPR Setya Novanto (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika (KAA) Luhut Pandjaitan (ketiga kanan) bersama (dari kanan-kiri) Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tak terlihat jelas), Fadli Zon, Fachri Hamzah serta Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya (kiri) saat pertemuan membahas pelaksanaan KTT AA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/15). /Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Sejumlah anggota MKD mengusulkan agar Setya Novanto disetop dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Ketua DPR RI Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang kode etik.

Usulan tersebut disampaikan sejumlah anggota dalam sidang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Mereka adalah Darizal Basir dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Guntur Sasono (FPD), Riska Mariska (FPDIP), Viktor Laiskodat (FNasdem), Sukiman (FPAN), Maman Imanulhaq (FPKB), Achmad Bakrie.

Bahkan, beberapa anggota MKD menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etika berat dan mengusulkan agar. dijatuhi sanksi diberhentikan dari keanggotaan di DPR RI.

Mereka adalah Dimyati Natakusumah (FPAN), Muhammad Prakosa (FPDIP), Sufmi Dasco Ahmad (FGerindra), dan Supratman Andi Agtas (FGerindra).

Anggota MKD yang mengusulkan agar Setya Novanto diberikan sanksi sedang yakni diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI menilai bahwa teradu telah memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan membicarakan serta memberikan jaminan perpanjangan kontrak.

Pertemuan dan pembicaraan tersebut dinilai di luar kewenangan Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Menurut Guntur Sasono, dari beberapa kali sidang di MKD, Novanto mengakui bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, secara tertutup baik hanya berdua, maupun bertiga dengan seorang temannya yakni pengusaha Riza Chalid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper