Kabar24.com, JAKARTA—Di luar dugaan Anggota Fraksi PPP kubu Djan Farid, Dimyati Natakusumah meminta Ketua DPR Setya Novanto diberhentikan sebagai pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR terkait kasus dugaan permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini di Gedung DPR, Rabu (16/12/2015). Dalam menyampaikan pendapatnya pada sidang MKD yang dipimpin Surahman Hidayat dari Fraksi PKS.
Dia menilai Setnov telah melanggar etika sebagi anggota DPR sehingga patut diberhentikan. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang MKD, termasuk Dirut PT Freeport Ma’roef Syamsuddin dan Menkopolhukkam Luhut Panjaitan, politisi Partai Golkar itu dinilai telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR yang tiba-tiba masuk menggantikan Zainut Tauhid saat akan menyidangkan Setnov tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, dalam beberapa pernyataannya terkesan Dimyati membela Setnov. Dia menyatakan tidak tidak ada tugas dari ketua umum PPP untuk mengamankan politisi asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur tersebut.
"Dasarnya harus jelas, tidak boleh mengkriminalisasi dan tidak boleh karena ketidaksukaan. Saya bisa saja misalnya hantam Novanto, cari sponsor siapa yang mau gantikan Novanto. Pada mau kan gantikan Novanto, jadi ketua Fraksi saja mau apalagi ketua DPR," ujarnya sebelumnya.
Sebelumnya anggota MKD dari PDIP Rika Mariska hanya menyatakan Setnov melakukan pelanggaran sedang sehingga cukup diberhentikan sebagai pimpinan DPR. Begitu juga dengan Darizal Basir dari Partai Demokrat yang hanya menuntut Setnov turun dari jabatannya tanpa dipecat.