Bisnis.com,JAKARTA- Aparatur desa ditantang untuk menggali sumber pendapatan baru dengan memanfaatkan dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemandirian di sektor ekonomi.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pemberdayaan desa saat ini mengalami beberapa hambatan dan tantangan. Salah satu dari hambat tersebut adalah sifat pragmatis yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa.
“Hasilnya, dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat,” katanya, saat membuka Kongres dan Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dia melanjutkan, berdasarkan berdasarkan analisis jajarannya, penggunaan dana desa yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp20 triliun, masih melakukan replikasi atas proyek desa sebelumnya yang bias pembangunan infrastruktur.
Masalah lain yang ditemukan, kata Marwan adalah persoalan penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian hak desa atas wilayahnya dan kedaulatan dalam mengatur ruang desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.
Dia mencontohkan persoalan tata ruang kawasan perdesaan harus tunduk dengan tata daerah cenderung tidak sesuai dengan aspirasi desa. Pembangunan desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola top-down. Hal ini tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi masyarakat desa.
Melihat sejumlah permasalahan ini, menurut menteri, semestinya smeua pemangku kepentingan dapat mengambil tindakan konkrit untuk menyelesaikannya dengan cara melakukan koordinasi dan konsolidasi nasional guna menyatukan berbagai aspirasi pihak yang ikut mengimplementasikan Undang-undang (UU) No 6/2014 tentang desa dengan pendekatan komprehensif.
“Perlu adanya kerja sama yang sinergis antara mitra pemerintah, perguruan tinggi, jajaran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil,” katanya.