Kabar24.com, JAKARTA —Besok, Rabu (16/12), Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Ada dua asumsi soal keputusan akhir yang bakal dibuat MKD: Setnov dinyatakan bersalah atau sebaliknya.
MKD dinilai bisa menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan sanksi sedang yang berujung pemberhentiannya dari jabatan pimpinan DPR karena tersangkut kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDIP Junimart Girsang memberikan sinyal bahwa sanksi untuk Setya tidak mungkin ringan.
Pasalnya, MKD pernah memberikan sanksi ringan saat Setya terbukti bersalah karena hadir dalam konferensi pers pengusaha sekaligus kandidat capres AS Donald Trump, beberapa waktu lalu.
“Sanksi untuk Setya berupa akumulasi dari sanksi sebelumnya. Jadi tidak boleh ringan,” katanya menjelang Rapat Paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (15/12/2015).
Sesuai aturan, sanksi yang tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR RI No. 1/2015 tentang Kode Etik tersebut bisa berdampak pada pencopotan Setya dari jabatan Ketua DPR karena mengandung pelanggaran hukum.
Pencopotan itu diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MD3. Dalam beleid itu, sanksi sedang bisa berdampak pada pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Namun demikian, anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal mengaku pesimistis MKD mampu memberikan sanksi keras.
“Realitanya, banyak anggota fraksi yang terus berselancar. Banyak dari mereka yang kebingungan harus mendengar pendapat yang mana. Yang tadinya mulai lurus, diganti lagi. Pada intinya, suara MKD masih terpecah,” kata Akbar.
Dimyati Natakesuma, anggota MKD baru dari Fraksi PPP, belum berpendapat banyak soal putusan untuk Setya. Dimyati, juga masih mempermasalahkan bukti rekaman yang hanya salinan.
“Intinya, putusan masih dalam pengkajian. MKD mau membedah betul di mana pelanggaran etiknya. MKD mau tanya ahli dan pakar juga agar tidak salah mengambil keputusan. Jadi, sedang atau berat, itu nanti,” katanya.
Pecahnya suara MKD tidak hanya terjadi pada kali ini saja. Sebelumnya, MKD juga sempat terbelah saat akan membawa Setya ke persidangan.
Untuk mengakhiri itu, pimpinan MKD akhirnya memutuskan menggelar voting agar keputusan bisa segera diambil.
Hasilnya, voting dimenangkan kubu yang ingin membawa Setya ke persidangan dengan 11 suara.
Enam anggota MKD dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP kalah karena bersikap sebaliknya.
Sejauh ini, anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir yang getol membela Setya di persidangan, belum memberikan pendapat soal sanksi untuk Setya. Seperti diketahui, Setya juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Untuk mengerucutkan vonis bagi Setya dalam kasus yang juga dikenal dengan istilah "Papa Minta Saham" ini, seluruh anggota MKD menggelar konsinyering atau rapat konsultasi di luar DPR sebelum membacakan vonis pada Rabu (16/12).
GERAKAN #SAVE DPR
Di luar persidangan, sejumlah anggota DPR menggalang aksi pernyataan politik bertajuk 'Selamatkan DPR! #SaveDPR’.
Aksi dengan menyematkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di lengan kiri tersebut digelar dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (15/12) dengan tujuan menjaga independensi MKD saat memutuskan sanksi untuk Setya.
Aksi itu diikuti 30 anggota DPR dari berbagai fraksi. Dari Fraksi PDIP ada Nico Siahaan, Tubagus Hasanuddin, Diah Pitaloka, Komarudin Watubun, Charles Honoris, Sofyan Tan, Dony M Oekon, M Hasbi Jayabaya, dan Arteria Dahlan.
Dari fraksi PPP ada M. Amir Uskara, Joko Purwanto, Kasriyah, dan Achmad Mustaqim.
Dari Fraksi Partai NasDem ada Taufiqulhadi, Sahat Silaban, Suharman Hamzah, Akbar Faizal, Slamet Junaidi, Ahmad Sahrono, Supiadin AS, Ahmad M. Ali, Syarif Abdullah, M. Luthfi, dan Fadholi.
Dari Fraksi Partai Demokrat ada Ruhut Sitompul.
Dari fraksi PAN ada Lucky Halim, Primus Yustisio, dan Teguh Juwarno.
Fraksi Partai Hanura diwakili Inas N. Zubir.
Adapun dari Fraksi Partai Golkar ada Dave Laksono, anak dari Agung Laksono.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan ada gerakan yang tidak terorganisir jika MKD mengkhianati suara rakyat.
Sedangkan Komarudin Watubun, anggota Fraksi PDIP lainnya, meminta Setya Novanto mengundurkan diri demi menjaga kehormatannya dan DPR selaku lembaga yang dipimpinnya.