Bisnis.com, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur akhirnya menyetujui pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Kutai Utara yang merupakan pemekaran dari daerah induk Kutai Timur.
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Josep mengatakan Tim Pembentukan Kutai Utara telah melengkapi data dan persyaratan yang diperlukan untuk pemekaran wilayah.
Pihaknya mendorong rencana ini bisa dimasukan dalam program legislasi nasional di DPR RI pada 2016. "Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan anggota DPR dari Kaltim untuk ikut memperjuangkan ini di Senayan," katanya, Senin (14/12/2015).
Josep menjelaskan pembentukan Kutai Utara ini akan menyusul kabupaten Berau Pesisir dan Paser Selatan yang sudah lebih dulu masuk dalam prolegnas. Dia menjelaskan upaya selanjutnya yang akan dilakukan DPRD adalah membahas soal administrasi.
Persoalan seperti dana hibah dari pemerintah provinsi, pejabat pemerintah hingga persiapan pilkada di 2019 akan dibahas bersama pemerintah provinsi. Dia berharap pertemuan dengan pemprov bisa digelar sebelum akhir tahun ini.
Josep menuturkan pengembangan wilayah baru ini diharapkan bisa membantu mengembangkan wilayah tersebut. Apalagi menurutnya selama ini pelayanan publik dan akses infrastruktur di wilayah yang akan menjadi Kutai Utara ini masih sangat minim.
Restu dari DPRD ini merupakan tahapan terakhir di tingkat provinsi yang harus dilalui untuk membentuk Kabupaten Kutai Utara. Sebelumnya, Bupati Kutai Timur dan Gubernur Kalimantan Timur sudah lebih dulu memberikan izin yang dimaksud.
Ketua Tim Pembentukan Kutai Utara Majedi Effendi mengatakan dari hasil kajian tim dari Universitas Mulawarman dan Universitas Gadjah Mada ditetapkan Kabupaten baru ini akan terdiri dari delapan kecamatan.
Adapun yang dimaksud adalah Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Muara Telen, Long Sangat, Busang, Kombeng, dan Batu Ampar.
"Perjuangan memekarkan Kutai Utara ini sudah dilakukan dalam 10 tahun terakhir," katanya.
Majedi menuturkan tanda tangan dari Bupati Kutai Timur juga sudah didapatkan pada 25 Juli 2015. Dia menjelaskan pihaknya harus menunggu 5 tahun untuk mendapatkan restu dari kepala daerah Kutai Timur.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan kebutuhan pemekaran diperlukan dalam rangka percepatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga meminta semua pihak mendukung upaya tersebut. Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan anggota DPR RI dapil Kalimantan Timur untuk memuluskan rencana tersebut
Proses pembentukan Kutai Utara berawal dari aspirasi masyarakat yang disetujui DPRD Kutai Timur pada 2005. Inisiasi ini ditindaklanjuti melalui SK nomor 11 Tahun 2009 yang ditandatangani anggota DPRD Kutim. Dalam perjalanannya, pemprov Kutai Timur melakukan kajian apakah perangkat hukum yang akan digunakan.