Kabar24.com, JAKARTA-- Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai angkat bicara soal ada-tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Setya dituding mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla dalam lobi untuk merenegosiasi PT Freeport Indonesia pada 8 Juni lalu di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
Anggota MKD, Marsiaman Saragih, menilai pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto dalam lobi itu termasuk ringan.
"Itu sanksi bagi anggota parlemen, karena bertemu pejabat atau pihak perusahaan yang tak berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata Marsiaman saat dihubungi, Minggu (13/12/2015).
Marsiaman menuturkan, Setya juga dianggap bersalah karena membawa orang yang tak berkepentingan dalam pertemuan itu, yakni saudagar minyak Muhammad Riza Chalid.
"Buat apa pengusaha ikut hadir?"
Setya Novanto disidang oleh MKD atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada 16 November lalu.
Setya diduga melakukan pelanggaran etik dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga air di Urumuka, Papua.
Marsiaman mengatakan, MKD belum bisa langsung mengetuk keputusan lantaran bukti dan keterangan perkara tersebut masih kurang.
Sanksi bagi Setya tergantung isi kesaksian Riza Chalid sebagai orang ketiga yang hadir dalam pertemuan dengan janji melobi pemerintah untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia.
Pertemuan Pertama
Saat ini MKD mengantongi keterangan Maroef soal tiga pertemuannya dengan Setya. Pertemuan pertama terjadi saat Maroef sowan ke Setya sebagai Ketua DPR terpilih setelah dilantik menjadi bos Freeport.
Pertemuan kedua dan ketiga di Hotel Ritz-Carlton turut dihadiri Riza. Dalam pemeriksaan, Setya hanya mengakui pertemuan pertama dan membantah dua pertemuan berikutnya.
"Kalau Riza mengakui pertemuan kedua dan ketiga, dasar putusan sudah kuat," ujar Marsiaman."
MKD telah mengirimkan surat panggilan ke seluruh alamat rumah Riza di dalam negeri. Hari ini Riza Chalid diundang untuk kedua kali sebagai saksi di sidang MKD. Jika mangkir lagi, MKD akan meminta penegak hukum menjemput paksa Riza yang kabarnya sudah pergi ke luar negeri.
Meski bakal mendapat sanksi ringan, Marsiaman menilai, Setya bisa saja diganjar sanksi sedang. Musababnya, Setya sudah pernah mendapat sanksi ringan dari MKD dalam kasus hadir di kampanye calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Sanksinya akan akumulasi," kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Belum Bisa
Anggota MKD lainnya, Ridwan Bae, mengatakan Setya belum bisa dijatuhi hukuman. Rekan satu partai dengan Setya itu menyatakan bahwa Fraksi Golkar masih mempersoalkan keabsahan dan legalitas barang bukti rekaman.
"Sampai detik ini belum ada yang bicara sanksi," kata dia ketika dihubungi kemarin.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menilai, Setya layak dihukum berat karena dugaan pencatutan ini.
"Minimal dicopot dari jabatannya karena sudah dua kali," kata dia.