Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fit and Proper Test Capim KPK: Johan Budi Tolak Draf Revisi UU KPK

Johan Budi menyatakan menolak draf Revisi Undang-Undang KPK karena dianggap melemahkan komisi antirasuah tersebut.
(Dari kiri ke kanan) Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata, Johan Budi SP, Robby Arya Brata dan Saut Situmorang saat mengikuti uji makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
(Dari kiri ke kanan) Calon Pimpinan KPK Alexander Marwata, Johan Budi SP, Robby Arya Brata dan Saut Situmorang saat mengikuti uji makalah di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/12/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Penolakan tegas atas revisi undang-undang KPK disampaikan Johan Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Johan Budi menyatakan menolak draf Revisi Undang-Undang KPK karena dianggap melemahkan komisi antirasuah tersebut.

"Saya sering baca statement Revisi Undang-Undang KPK itu untuk menguatkan KPK. Tapi begitu muncul drafnya di publik, isinya justru melemahkan KPK. Jika benar isi drafnya, maka saya tidak setuju, saya tolak," kata Johan Budi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Johan mengatakan isi draf Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK antara lain soal pembatasan usia KPK 12 tahun, serta penghapusan kewenangan penuntutan KPK.

"Itu menurut saya bukan memperkuat, tapi melemahkan KPK. Saya menolak, dan kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (menjadi pimpinan KPK) ya tidak apa-apa," ujar Johan.

Dalam kesempatan itu, Johan juga menekankan bahwa Dewan Pengawas Pimpinan KPK yang direncanakan bakal dibentuk hendaknya tidak mengawasi pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya, melainkan mengawasi apakah pimpinan KPK bertugas sesuai etika atau tidak.

"Misal pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, Dewan pengawas tidak boleh memanggil pimpinan, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika pimpinan KPK bermain politik," kata dia.

Pada hari Senin, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap sejumlah calon pimpinan KPK. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (16/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper