Kabar24.com, JAKARTA-- Polri merilis hasil uji coba fisik Bareskrim Polri terhadap 10 unit mobile crane di PT Pelindo II dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya di Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Terkait dengan hasil penggeledahan kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (10/12/2015), dia enggan merincinya.
"Mengenai apa saja (hasil penggeledahan), saya belum dapat berikan," kata Agung.
Kemarin, Bareskrim Polri menggeledah kantor Dirut PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang disebut Agung untuk mendapatkan bukti tambahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim juga melakukan uji coba fisik terhadap delapan unit mobile crane setelah Sabtu (28/11/2015), penyidik Bareskrim telah melakukan uji coba fisik terhadap dua mobile crane.
Kasus korupsi ini terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya "mobile crane" yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.
Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan barang tersebut.
Bareskrim telah menetapkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan sebagai tersangka dalam kasus ini, selain telah memeriksa 48 saksi.