Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan MKD tidak memerlukan alat bukti rekaman asli yang kini berada di Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan menyusul ditolaknya pengajuan permintaan bukti rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dari Kejaksaan.
"Kejaksaan agung tidak memberikan. Kita tidak butuh alat bukti yang orisinil," ujarnya di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (10/12/2015).
"Saya juga tidak tahu Maroef menolak memberikan rekaman asli. Tapi saat diperiksa kemarin dia bersedia untuk menyediakan rekaman kok," tambahnya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut mengaku belum mengetahui apakah MKD akan memanggil kembali Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Saat ditanya mengenai hal itu, Dasco mengatakan, "Belum tahu, tergantung rapat pimpinan," ujarnya.