Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tolak Serahkan Rekaman Freeport ke MKD

Kejaksaan Agung (MKD) menolak menyerahkan rekaman Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12). /Antara
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir (kedua kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (MKD) menolak menyerahkan rekaman Freeport kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pak JAM Pidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef Sjamsoeddin [Presdir PT Freeport Indonesia] yang tidak bersedia menyerahkan rekaman," kata Wakil Ketua MKD, Junirmart Girsang saat mendatangi Gedung Bundar JAM Pidsus di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Dikatakan, dalam surat tertanggal 3 Desember 2015 atau setelah diperiksa oleh MKD, Maroef menyatakan tidak bersedia barang bukti itu diserahkan oleh Kejagung atau dipinjamkan kepada siapapun.

Dalam surat itu menyebutkan selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah "flashdisk" rekaman adalah identik dengan "handphone" yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI. Sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun.

Ia menjelaskan rekaman itu penting bagi MKD sesuai dengan tata beracara yang ada di dewan, yakni, Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015. "Nanti kami akan rapat internal, bagaimana langkah ke depannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung dikecam oleh sejumlah akademisi karena dalam penyelidikan kasus tersebut terlalu berlebihan dengan mengumbar pernyataan seolah-olah kasus itu sudah masuk ke ranah penyidikan.

Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor mengingatkan Kejaksaan Agung jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.

"Upaya pro-aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia," ujarnya kepada Antara di Jakarta, Sabtu (5/12) pagi.

Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti, kemudian dinilai apa perbuatan itu apakah ada pidananya dan kalau sudah yakin bisa diajukan ke penyidikan.

Karena itu, kata dia, seharusnya kejaksaan itu saat ditanya oleh wartawan, harus diplomatis menjawabnya bukannya dengan mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper