Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa langsung memberi mandat kepada polisi untuk menjemput paksa pengusaha migas Riza Chalid agar segera bersaksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Refly Harun, pakar hukum dan tata negara dari Universitas Andalas, Padang, mengatakan, MKD bisa menjemput paksa Riza Chalid dengan bantuan kepolisian.
“Jika tiga kali dipanggil tidak datang, MKD harus memberikan mandat kepada polisi untuk menjemput paksa Riza,” katanya saat dihubungi, Rabu (9/12/2015).
Setelah diberi mandat oleh MKD, tuturnya, kepolisian mempunyai kewenangan penuh untuk mencari Riza dimana pun dia berada.
“Saat mandat diterima, kepolisian punya mekanisme sendiri. Misalnya bekerja sama dengan interpol atau kepolisian negara setempat untuk menangkap Riza yang dikabarkan sudah pergi ke luar negeri,” katanya.
Segera
Refly berharap kepada MKD agar segera memberi mandat kepada polisi, agar Riza Chalid bisa segera dihadirkan untuk memberi kesaksian.
“Kesaksian Riza sangat penting untuk kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan ketua DPR itu.”
Pentingnya kesaksian Riza juga diungkap oleh Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Kesaksian Riza itu penting. Kalau tidak bisa dihadirkan, Setya Novanto bisa diganjar vonis ringan dengan alasan kurangnya saksi,” katanya.
Emerson menganggap, jika MKD tidak mampu menghadirkan Riza Chalid, akan menguatkan dugaan permainan dalam penanganan kasus tersebut.
“MKD harus mampu menghadirkan Riza jika tidak ingin citranya bertambah buruk setelah menuruti permintaan Setya untuk menggelar sidang tertutup.”