Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Surabaya Targetkan Penerimaan PBB Rp858 Miliar

Pemerintah Kota Surabaya menargetkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp858 miliar, atau meningkat 4% dibadingkan dengan target tahun ini senilai Rp825 miliar.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, SURABAYA—Pemerintah Kota Surabaya menargetkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp858 miliar, atau meningkat 4% dibadingkan dengan target tahun ini senilai Rp825 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan kenaian target PBB tahun depan disesuaikan dengan kenaikan harga tanah di Kota Surabaya.

“Tahun depan target penerimaan PBB naik karena harga tanah dan bangunan di Surabaya juga naik seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur,” katanya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (8/12/2015).

Menurutnya, kenaikan harga tanah di surabaya tidak dapat dielakkan lagi. Terlabih harga tanah di simpul-simpul pembangunan infrastruktur seperti di jalur lingkar luar, jalan Ahmad Yani dan MERR.

“Di mana ada pembangunan infrastruktur, akan ada level kenaikan harga tanah dan pajak pun mengikuti kenaikannya,” ujarnya.

Kendati begitu, pihaknya belum dapat memerinci persentase kenaikan pajak bumi dan bangunan di masing-masing wilayah di Surabaya pada tahun depan.

Yusron menambahkan, Pemkot Surabaya sedang gencar menghimpun PBB dari wajib pajak yang belum terbayarkan tahun ini.

Pemkot mencatat realisasi penerimaan PBB per 8 Desember 2015 senilai Rp820 miliar dari target tahun ini Rp825 miliar. Menurutnya, Pemkot harus berusaha ekstra mencapai target di tiga minggu terkahir jelang penutupan tahun.

“Waktunya masih tiga minggu, tapi yang efektif tinggal dua minggu karena kepotong banyak liburan di bulan ini [Desember],” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunjungan dari rumah ke rumah wajib pajak untuk menyadarkan agar membayar PBB. “Kami tekankan ke mereka jika telat membayar akan ada denda kenaikan pajak 2% setiap bulannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper