Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kecelakaan KA, Jonan & Ahok Bahas Pembenahan Metromini

Bus Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima yang menerobos palang perlintasan kereta tertabrak kereta rel listrik di perlintasan Angke, Jakarta Barat, Minggu pagi (06/12/2015. Akibat kecelakaan itu 17 orang tewas dari total 24 penumpang./Antara-Yashinta Difa Pramudyani
Bus Metromini B80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima yang menerobos palang perlintasan kereta tertabrak kereta rel listrik di perlintasan Angke, Jakarta Barat, Minggu pagi (06/12/2015. Akibat kecelakaan itu 17 orang tewas dari total 24 penumpang./Antara-Yashinta Difa Pramudyani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam supaya mencegah kecelakaan maut di perlintasan kereta. 

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan telah menyampaikan laporan tentang peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Metromini dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan rel kereta Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu  (6/12). Kecelakaan tersebut  menewaskan 18 orang dan 6 orang luka-luka. 

"Arahan beliau untuk saya dan Kemenhub bisa koordinasi dengan Pak Gubernur. Sebenarnya sudah sih mulai kemarin. Saya ingin bicarakan lagi supaya ada pembenahan disiplin metromininya dan juga pembahasan bagaimana mengatasi secara permanen perlintasan-perlintasan sebidang ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (7/12/2015). 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Jonan segera menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas pembenahan operasional dan manajemen Metromini, serta perlintasan sebidang kereta dengan jalan raya. 

Terkait pembenahan disiplin Metromini, lanjut Jonan, perlu dilakukan pemeriksaan SIM, pemeriksaan kesehatan pengemudi, hingga kelaikan kendaraan. 

"Nanti dibicarakan apakah mau bentuk petugas gabungan atau bagaimana untuk memeriksa pengemudinya memiliki SIM sesuai atau tidak. Metromini itu kan kalau enggak salah SIM-nya B1 umum itu," tuturnya. 

Jonan menegaskan kewenangan untuk mengevaluasi operasional Metromini dan Kopaja ada di tangan Gubernur DKI. Namun, Kemenhub telah mengatur ketentuan mengenai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.27/2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan. 

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, SPM yang wajib dipenuhi operator angkutan massal antara lain keselamatan dan kelaikan kendaraan, pendingin udara, pintu keluar dan masuk, ban atau rel gorden, pegangan tangan, pintu masuk pengemudi, sabuk keselamatan, serta fasilitas listrik untuk audio visual.

"Tenggat waktunya tiga tahun. Kalau serta merta saya kira minimal sepertiga daripada bus sedang enggak bisa beroperasi," kata Jonan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper