Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara meringkus pasangan suami istri R, 27, dan YR, 24 yang menjambret di jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (29/11/2015).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, pelaku diketahui menjambret setelah korban berteriak dan diketahui oleh pihak kepolisian.
"Saat korban berteriak, kita langsung menangkap tersangka. Sebelumnya kami sudah melakukan pemantauan untuk mengantisipasi pelaku pencurian," ujar Susetio, Senin (30/11/2015).
Menurut Susetio, saat ingin ditangkap, R melarikan diri dengan membawa sepeda motor. Sedangkan, YR berlari sambil membawa anaknya yang berusia 3 tahun. "Waktu ketahuan, suaminya ngebut naik motor. Istrinya berlari dengan membawa anaknya yang berumur tiga tahun," ujar Susetio.
Selain itu, tersangka R diketahui merupakan seorang residivis curanmor. Dari hasil pengembangan, kepolisian berhasil mengungkapkan pelaku curanmor lainnya.
"Sudah dari tahun 2013, yang kami tahu mereka pun sudah menjambret sebanyak lima kali. Setelah dikembangkan ternyata tersangka juga memiliki teman pelaku curanmor di daerah Tangerang dan Bekasi," jelas Susetio.
Sementara itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.