Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi uninterruptible powers supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014, Zaenal Soleman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani mengkonfirmasi pelimpahan tahap dua tersangka mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarat Pusat itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (30/11/2015).
"Zaenal Soleman tahap dua hari ini," katanya.
Dengan demikian sudah dua tersangka kasus UPS yang rampung penyidikannya.
Sebelumnya penyidik telah menyelesaikan perkara untuk tersangka Alex Usman, mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Belakangan Bareskrim menetapkan dua tersangka dari unsur DPRD yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Kedua tersangka tersebut diduga turut serta dalam proyek pengadaan alat catu listrik tersebut.
Pekan lalu penyidik Barekrim sudah memeriksa Fahmi dan M. Firmansyah sebagai tersangka.
Selain itu penyidik juga meminta keterangan para anggota dewan termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana.
Pria yang akrab disapa Lulung itu mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertanggungjawab terhadap proyek UPS.
Dia menuding ada oknum di Pemprov DKI Jakarta yang ikut bermain dalam proyek yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.