Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemilihan calon pimpinan KPK tidak bisa hanya didasarkan pada persetujuan Presiden Joko Widodo.
Politisi PKS itu menyampaikan selain persetujuan Presiden, pemilihan calon pimpinan KPK juga harus melalui persetujuan DPR yang dalam hal ini diwakilkan oleh Komisi III.
"Kewenangan untuk menetapkan (calon pimpinan KPK) Presiden tidak boleh sendiri, harus dilakukan dengan keputusan dari DPR. Nah kita lihat saja nanti Komisi III akan merekomendasikan apa, itulah yang akan ditindaklanjuti paripurna," ujarnya.
Fahri Hamzah menekankan Komisi III DPR bersikap independen dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.
"Apa pun keputusan 10 fraksi di Komisi III maka itu lah keputusannya. Nanti keputusannya dibawa ke paripurna dan apa pun keputusan paripurna adalah keputusan DPR. Karena itu Komisi III memiliki independensi untuk memutuskan mau dibawa ke mana calon-calon pimpinan KPK yang ada sekarang ini," jelas Fahri Hamzah di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya 25-26 November 2015.
Hingga saat ini Komisi III DPR dikabarkan belum menjadwalkan ulang proses itu, sedangkan batas waktu uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK adalah tiga bulan sejak nama-namanya diserahkan atau akhir Desember 2015.