Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Capim KPK: F-PDIP Ajukan 6 Catatan. Ada Pelibatan Pimpinan Non-Aktif KPK dan Dana LSM

Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik.
Panitia seleksi calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma
Panitia seleksi calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Proses seleksi calon pimpinan KPK dinilai Fraksi PDI Perjuangan mengandung paling tidak 6 masalah yang harus dikritisi.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPR memberikan catatan kritis terkait proses seleksi calon pimpinan KPK, sebelum Komisi III DPR memutuskan tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atas capim KPK.

"Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Dia mengatakan, ada keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Menurut anggota Komisi III DPR itu, keterlibatan lembaga/organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel tidak pernah diumumkan ke publik.

"Lalu penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM," ujarnya.

Temuan tersebut, menurut dia, adalah hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari.

Selain itu, menurut dia, F-PDIP menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan Tim Pansel KPK mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama capim KPK.

"Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar," katanya.

Aturan itu, menurut dia, khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.

Menurut dia, Tim Pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU.

"Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," tegasnya.

Masinton juga mengungkapkan beberapa catatan fraksinya yang juga harus diketahui publik, pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja seperti disebutkan dalam Pasal 30 ayat 5 UU KPK.

Kedua, menurut dia, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK seperti yang disebutkan dalam UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan.

"Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK)," katanya.

Dia mengatakan, keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK seperti dalam pasal 26 ayat 2 UU KPK.

Kelima menurut Masinton, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, karena salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

"Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK)," katanya.

Dia menegaskan atas berbagai catatan kritis tersebut, PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat pekan depan.

Situasi itu, menurut dia, agar sebelum pertengahan bulan Desember 2015, lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yang menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.

"Keinginan fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan publik yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi," ujarnya.

Kondisi itu agar tidak mudah digugat secara hukum, sehingga kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir periode kepemimpinan KPK selama empat tahun.

Menurut dia, atas dasar pertimbangan keinginan publik itulah kami cukup berhati-hati dan selekif dalam menentukan pilihan pimpinan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper