Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PENGADAAN UPS: Lulung Bilang Kewenangan Tender di Pemprov DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengatakan lelang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung (tengah) keluar dari ruangan, seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengatakan lelang tender pengadaan "uninterruptible power supply" (UPS) merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu kewenangan pemda sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan DPRD," kata Lulung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam pemeriksaan selama dua jam tersebut, ia mengaku ditanyai penyidik seputar lelang proyek pengadaan UPS.

Menurutnya, orang yang mengajukan proyek tersebut ke DPRD DKI Jakarta adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Larso Marbun melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman yang bertindak sebagai PPK.

Pada hari ini, Lulung dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka kasus UPS yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan status tersangka kepada dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009 - 2014 yakni Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS.

FZ dan MF diduga melakukan korupsi saat keduanya menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, FZ sebagai anggota Komisi E, sedangkan MF sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sebelum menetapkan kedua tersangka tersebut, penyidik sudah memeriksa enam saksi yakni S, MG, FS, DR, E, dan L.

Keenamnya adalah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Dengan demikian, kasus tindak pidana korupsi UPS telah menyeret empat orang yakni dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman serta dua anggota DPRD DKI Jakarta FZ dan MF.

Sementara dalam persidangan Alex Usman di Pengadilan Tipikor, terungkap bahwa Fahmi meminta 7 persen dari pagu anggaran Rp300 miliar sebagai imbalan. Kendati demikian, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Fahmi membantah hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper