Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pekanbaru Diminta Pangkas Syarat Perizinan

Kalangan pengusaha di Riau menilai pelayanan perizinan usaha yang telah dijalankan oleh Pemkot Pekanbaru berjalan dengan baik. Tetapi masih perlu perbaikan dan sejumlah upaya efisiensi.
Ilustrasi: Tugu Zapin Kota Pekanbaru/indonesia.travel
Ilustrasi: Tugu Zapin Kota Pekanbaru/indonesia.travel

Kabar24.com, PEKANBARU – Kalangan pengusaha di Riau menilai pelayanan perizinan usaha yang telah dijalankan oleh Pemkot Pekanbaru berjalan dengan baik. Tetapi masih perlu perbaikan dan sejumlah upaya efisiensi.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wijatmoko Rah Trisno mengatakan pemkot perlu memudahkan pengusaha yang mengurus izin dengan memangkas sejumlah persyaratan khususnya berkas administrasi.

“Secara umum sudah berjalan baik, namun pada implementasinya perlu dilakukan efisiensi dengan memangkas syarat perizinan tersebut,” katanya, Senin (23/11).

Menurut Wijat, kalangan pengusaha sudah seharusnya diberikan kemudahan dalam melengkapi persyaratan perizinan usaha itu hanya di kantor badan pelayanan terpadu (BPT) saja, tidak harus lagi bolak-balik ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Dia menyarankan pemkot untuk segera menerapkan e-government atau pelayanan administrasi secara elektronik, sehingga tidak perlu lagi harus datang membawa berkas-berkas fisik pada pengurusan izin usaha.

Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru telah meluncurkan pelayanan pengurusan 61 jenis perizinan secara online dan tidak perlu ke kantor perizinan.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru M Jamil mengatakan sejak September lalu pihaknya telah menerapkan aturan ini untuk pelaku usaha.

“September lalu sudah berjalan pelayanan perizinan secara online. 61 jenis perizinan bisa kami layani, tetapi bagi yang ingin mengurus manual tetap masih bisa,” katanya.

Keunggulan sistem ini kata dia, pelaku usaha yang membutuhkan izin tidak perlu lagi datang ke kantor BPTPM di komplek Balai Kota. Tetapi tinggal mengakses web BPTPM dan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, barulah pelaku usaha diminta untuk menyerahkannya ke kantor BPTPM untuk dilakukan verifikasi.

Selama proses itu berlangsung, prosesnya bisa dipantau dan melihat sudah sejauh mana berkas yang diajukan tersebut berjalan.

“Lamanya proses perizinan ini tidak ada perubahan, masih sama seperti sistem manual dulu. Dari 61 perizinan itu 4 di antaranya masih diperlukan koordinasi dengan dinas teknis. Contohnya untuk izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” katanya.

Adapun dari perizinan usaha yang masuk ke daerah ini, Pemkot Pekanbaru mencatat nilai investasi ke daerah itu telah mencapai Rp11,8 triliun yang terdiri dari permodalan dalam negeri dan permodalan asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper