Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: MKD Malah Persoalkan Status Sudirman Said

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan status Sudirman Said saat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan dengan Pimpinan Freport.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan status Sudirman Said saat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan dengan Pimpinan Freport.

"MKD bekerja sesuai dengan aturan, sehingga status Sudirman Said sebagai pribadi atau sebagai menteri saat melapor ke MKD harus jelas," kata Ketua MKD, Surrahman Hidayat, usai rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Rapat pleno MKD berlangsung secara tertutup selama sekitar empat jam dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.

Menurut Surrahman, dalam rapat pleno MKD terjadi perdebatan soal status Sudirman Said saat menyampaikan laporan ke MKD, pekan lalu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam Tata Tertib dan Tata Beracara DPR RI pada Bab IV Pasal 5 menyebutkan, pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan ke MKD adalah, pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.

"Sudirman Said sebagai Menteri ESDM saat menyampaikan laporan, tidak ada dalam tiga kriteria yang tertera. Apakah Sudirman Said dapat dimasukkan dalam tiga kriteria itu?" katanya.

Surrahman menilai, Sudirman Said ketika menyampaikan laporan ke MKD pada Senin pekan lalu, dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM, termasuk dengan suratnya yang menggunakan kop resmi Kementerian ESDM.

Sementara itu, MKD memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno pada Selasa sore karena masih ada perbedaan pandangan terkait status Sudirman Said tersebut.

BACA: Selingkuh Politik Negosiasi Kontrak Freeport

MKD juga berencana akan mengundang pakar bahasa hukum. "Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam Bab IV Pasal 5 Tata Tetib dan Tata Beracara MKD," kata Surrahman.

MKD, kata dia, akan membuat keputusan setelah mendengarkan penjelasan pakar bahasa hukum pada rapat pleno MKD yang akan digelar pada Selasa (24/11) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper