Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan para calon pengantin mengikuti kursus sebelum melangsungkan pernikahan sebagai upaya mengantisipasi tingkat perceraian .
Sekretaris Badan Penasihat Pelestarian Perkawinan, Kemenag Kota Pekalongan, Masrukhin di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa kemenag akan memberikan syarat pada pasangan calon pengantin mendapatkan sertifikat, yaitu mengikuti kursus tentang rumah tangga minimal satu kali pertemuan.
"Kemenag juga akan menerbitkan sertifikat berupa surat izin menikah bagi para calon pengantin," katanya.
Menurut dia, kursus pranikah bagi calon pengantin ini adalah sebagai upaya menekan angka perceraian yang relatif cukup tinggi. "Kami mengimbau pada para calon pengantin mengikuti kursus ini setiap hari Selasa dengan beberapa pemberi materi oleh kemenag, dinas kesehatan, dan pengadilan agama," katanya.
Adapun untuk menekan tingkat perceraian pasangan suami-istri, kata dia, kemenag akan membuka layanan konseling pasangan suami istri yang sedang mengalami perselisihan.
"Layanan konseling ini, akan kami buka seminggu dua kali yaitu hari Rabu dan Kamis. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pasangan suami istri yang sedang mengalami masalah keluarga," katanya. Ia menambahkan layanan konseling ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat terutama pada kasus gugat cerai.