Kabar24.com, JAKARTA-- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur memecat Indra Iskandar, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan yang tertangkap basah nyabu bareng dua wanita penghibur di sebuah hotel di Surabaya.
Indra tidak hanya dipecat dari keanggotaan partai, tapi juga dipecat dari anggota Dewan.
"Semua surat pemecatannya sudah kami kirimkan ke Pasuruan," kata Ketua DPW PKB Jawa Timur Halim Iskandar ketika dihubungi Jumat (20/11/2015).
Surat pemecatan Indra dari keanggotaan partai tertuang dalam surat tertanggal 19 November 2015. Surat keputusan itu ditandatangani Ketua DPW PKB Halim Iskandar dan Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Thoriqul Haq.
SIMAK: TEROR DI HOTEL MALI: 27 Orang Tewas
Surat lainnya adalah surat untuk Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Surabaya agar segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) untuk Indra.
"Sudah kami kirimkan ke DPC PKB Kota Pasuruan maupun ke DPP PKB."
Sebelum mengeluarkan surat keputusan itu, kata Halim, PKB Jawa Timur telah memastikan lebih dulu kepada polisi apakah yang ditangkap polisi gara-gara nyabu adalah Indra.
Terbukti
Setelah terbukti yang ditangkap memang Indra, maka DPW PKB langsung mengeluarkan surat pemecatan itu.
"Surat pemecatan itu memang usul DPW tapi DPP PKB sudah tahu, sudah kami hubungi dan DPP sepakat nanti surat DPP menyusul."
Halim menyesalkan pemakaian narkoba terjadi pada salah satu anggota PKB. Menurut Halim, seharusnya seorang anggota Dewan member contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kemarin anggota Dewan juga sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba."
SIMAK: 3 Alasan Melancong ke Slovenia
Indra ditangkap polisi bersama dua gadis. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,78 gram beserta pipetnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan dua gadis yang ditangkap lantaran kedapatan membawa pil ineks. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil itu dari Indra. Polisi pun kemudian mengembangkan dan menangkap pelaku.
BACA JUGA: Catut Nama Presiden: Siapa Minta Setya Novanto Tak Dihukum?