Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan berupa pembangunan pembangkit listrik mikrohidro untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Hari ini, Jumat (20/11/2015) KPK kembali memeriksa tersangka Setiadi Jusuf, Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih yang diduga memberikan uang pelicin kepada anggota DPR Dewie Yasin Limpo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (20/11/2015).
Kasus ini berawal saat Rinelda Bandaso yang merupakan asisten pribadi Dewie Yasin Limpo diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta bersama dengan Iranius dan Setiadi.
Rinelda diduga mewakili Dewie untuk menerima uang dari Setiadi.
Dewie Yasin Limpo sendiri ditangkap bersama Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan ke Makassar.
Dewie diduga menerima uang pelicin dari pengusaha Setiadi Jusuf untuk proyek mikrohidro yang bernilai sekitar Rp200 miliar.
Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen 7% dari nilai total proyek.