Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah selesai dilakukan oleh panitia seleksi, belum memenuhi ketentuan UU No. 30/2002.
Menurut Masinton, masih ada permasalahan yang berkaitan dengan persyaratan calon pimpinan (capim), termasuk lamanya waktu masa pendaftaran yang semestinya 14 hari berturut-turut tettapi kemudian diperpanjang.
“Calon Pimpinan KPK ini memang belum memenuhi persyaratan dan ini yang menjadi pertanyaan di Komisi III DPR, termasuk belum adanya unsur dari Kejaksaan,” katanya dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansel Capim KPK dialsnir dari situs resmi DPR, Jumat (20/11/2015).
Politisi F-PDIP ini mengatakan, karena beberapa alasan tersebut, Komisi III akan melakukan pendalaman, apapun keputusannya nanti akan dibawa ke dalam rapat pleno komisi dan selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak.
“Komisi III DPR pastinya akan mendalami tentang visi dan misi Pansel KPK, sebab seharusnya mereka berkordinasi dengan Mabes Polri, dengan BIN, maupun Kejaksaan. Nantinya jangan sampai di tengah jalan ada kasus-kasus kecil yang sebelum menjadi Pimpinan KPK, kemudian dikorek-korek kembali maka Komisi III DPR menginginkan harus klir dari sekarang,“ jelas Masinton.
Komisi III DPR lanjut dia, juga akan mendalami masalah anggarannya, karena ini menggunakan APBN maka keterlibatan organisasi-organisasi sipil mana saja dan nantinya bentuk pertanggungjawabannya seperti apa perlu ditelusuri secara jelas.