Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Resort Jakarta Barat membekuk pengedar sabu-sabu di Teluk Gong, Jakarta Utara. Menurut keterangan polisi, tersangka kerap mengedarkan sabu ke anak-anak usia remaja.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, pelaku W, 28, ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga karena pelaku kerap mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
"Masyarakat geram dengan ulah W. Karena pelaku mengincar anak-anak remaja," kata Herru, Kamis (19/11/2015).
Saat ditangkap, pelaku juga tengah membawa narkoba siap edar. "Kami mengamankan 7 paket sabu seberat 10 gram yang sudah siap edar. Tersangka masih kita introgasi untuk mengungkap sumbernya," jelas Herru.
Tersangka juga akan dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.