Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCATUTAN NAMA PRESIDEN: KPK Nilai Polri Lebih Berwenang Menangani

KPK menilai Bareskrim Polri lebih berwenang menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — KPK menilai Bareskrim Polri lebih berwenang menindaklanjuti kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiekurrahman Ruki mengatakan Polri bisa masuk dari berbagai penjuru dan memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

Menurutnya, Polri bisa masuk dari pelanggaran IT, tindak pidana umum, dan lainnya.

“Adapun KPK, hanya bisa masuk dari satu sisi, yaitu tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK belum bisa berandai-andai [soal penggunaan UU Tindak Pidana Korupsi] karena peristiwanya belum terjadi. Ini masalah reputasi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (19/11/2015).

Ruki berpendapat, perilaku anggota DPR yang diduga Setya Novanto itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Meminta sesuatu itu adalah perilaku korup. Jadi, harus bisa dibedakan perilaku yang korup dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pendapat Ruki tersebut sangat berbeda dengan Yenti Garnasih, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Jika terbukti melakukan pencatutan nama, Yenti berpendapat bahwa Setya telah memperdagangkan pengaruh untuk memperoleh sesuatu atau yang biasa disebut trading influence.

Untuk itu, Yenti lebih memilih KPK ikut mendalami kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres yang diduga melibatkan Setya Novanto.

“KPK bisa menggunakan Pasal 1 dan 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yenti.

Sebagai penguat perbuatan melawan hukum, penyidik bisa menggunakan Pasal 378 KUHP yang menjerat siapa saja yang melakukan muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu.

Toh, lanjutnya, dalam Pasal 106 KUHAP, penyidik wajib segera melakukan tindakan penyelidikan saat mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan kasus.

“Klausul ‘mengetahui’ dalam penjelasan pasal tersebut, bisa berarti membaca informasi dari media massa atau mengetahui sendiri,” ujarnya.

Jika acuannya KUHAP, tegas Yenti, baik KPK dan Bareskrim Polri bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“KPK dan Bareskrim harus proaktif dalam menjalankan misi memberantas korupsi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper