Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya menyerahkan bukti rekaman suara percakapan antara Setya Novanto, pengusaha berinisial R dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin kepada MKD.
Penyerahan bukti rekaman tersebut diwakilkan kepada Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu yang datang menggunakan mobil Lemhanas berpelat nomor 3720-00.
Setelah menyerahkan rekaman yang tersimpan dalam flasdisk ke MKD, Said mengatakan rekaman suara itu telah terverifikasi keasliannya karena Kementerian ESDM mengambil langsung dari pihak yang berkepentingan melindungi bisnisnya.
“Dengan demikian, MKD tidak perlu meragukan keaslian bukti tersebut,” kata Said Didu, Rabu (18/11/2015).
Kendati demikian, Said enggan merinci durasi percakapan antara Setya, pengusaha berinisial R, serta petinggi Freeport berinisial MS tersebut.
“Untuk proses selanjutnya, kami serahkan ke MKD,” ujar Said.
Dalam kesempatan tersebut Said menyebutkan, Kementerian ESDM masih mencari cara agar bukti tersebut tidak hanya menjerat anggota DPR. Pasalnya, masih ada pengusaha R yang berusaha mengubah ketentuan Kementerian ESDM.
“Pada dasarnya, kami tidak akan membidik orang per orang. Tugas kami antara lain membersihkan kementerian ESDM dari praktik-praktik yang bertentangan. Dan yang merekam pembicaraan, itu bukan hanya Freeport. Kami minta seluruh perusahaan agar memberikan laporan jika ada oknum yang bertindak di luar aturan pemerintah,” tegas Said.
Sebagai bentuk pengamanan barang bukti, paparnya, Kementerian ESDM sudah menggandakan file rekaman suara yang terverifikasi itu.
“Kami tidak bodoh,” katanya.
Dengan telah disampaikannya bukti tersebut, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan MKD segera memverifikasi laporan Sudirman yang menuding Setya melakukan pelanggaran etik karena telah mencatut nama Presiden dan Wapres.
“Kami akan segera memverifikasi bukti yang telah disampaikan,” kata Junimart, politisi dari PDIP.
Junimart mengatakan data tersebut harus lebih dulu diverifikasi keasliannya agar MKD lebih mudah menjalankan fungsinya.
“Jangan sampai tudingan itu dianggap fitnah,” katanya.