Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Pihak Fahmi Zulfikar Bantah Terima Fee Anggaran UPS

Ilal Ferhard, kuasa hukum anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar menampik kliennya pernah meminta fee 7% dari pagu anggaran pengadaan uninterruptible power supply sebesar Rp300 miliar.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Ilal Ferhard, kuasa hukum anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar menampik kliennya pernah meminta fee 7% dari pagu anggaran pengadaan uninterruptible power supply sebesar Rp300 miliar.

"Dari dakwaan yang kami baca, ada beberapa titik pertemuan misalnya Pak Fahmi menghadiri pertemuan ini bertemu dengan itu. Padahal itu tidak dilakukan klien kami, apalagi minta tujuh persen, orang ketemu aja tidak," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Menurut dia, Fahmi tidak mempunyai kapasitas untuk meminta imbalan tersebut karena tak mungkin melangkahi ketua komisi. Karena itu dia menilai permintaan itu datang dari pimpinan komisi bukan anggota seperti kliennya.

"Itu ada di pimpinan entah komisi, pimpinan dewan. Itu semua yang tahu di situ kalau anggota dewan enggak tau lah. Masak sampai masalah persen persen diurusin. Kalau langkahnya terlalu jauh klien kami melewati tugas tupoksinya sebagai anggota komisi," katanya.

Seperti diketahui dalam dakwaan mantan Kasarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, Fahmi disebut meminta fee sejumlah Rp7 persen dari pagu anggaran pengadaan UPS sejumlah Rp300 miliar. Permintaan itu dimaksudkan supaya anggaran pengadaan UPS masuk ke APBD perubahan TA 2014.

Dalam kasus UPS, Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru dari unsur legislatif yaitu Fahmi Zulfikar dan Muhammad Firmasnyah.

Keduanya disangka turut serta dalam korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper