Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Pabrik Semen: PTUN Semarang Kabulkan penolakan Warga

Pengadilan TUN Semarang mengabulkan permohonan warga penolak pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG -- Pembangunan pabrik semen di Kabupaten Pati terganjal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Pasalnya, Pengadilan TUN Semarang mengabulkan permohonan warga penolak pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut.

Dalam sidang di PTUN Semarang, Selasa (17/11/2015) petang, majelis hakim memerintahkan membatalkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tentang izin lingkungan pembangunan pabrik semen dan penambangan.

"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya," kata Hakim Ketua Adi Budi Sulistyo, Selasa.

Dalam pertimbangan hakim, penerbitan izin lingkungan tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati serta azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Menurut dia, penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai syarat penerbitan izin lingkungan tidak mengakomodasi seluruh masyarakat yang nantinya terdampak proyek tersebut.

Selain itu, dalam RTRW Kabupaten Pati juga tidak menjelaskan tentang zona pertambangan.

Dalam putusannya, hakim juga menolak seluruh eksepsi tergugat, yakni Bupati Pati dan PT Sahabat Mulia Sakti sebagai anak perusahaan PT Indocement yang menjadi pemrakarsa pembangunan pabrik tersebut.

Atas putusan tersebut, PT Sahabat Mulia Sakti akan mengajukan banding.

Kuasa hukum PT Sahabat Mulia Sakti Florianus Sangsun menilai hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini.

Penilaian tersebut ditujukan atas pertimbangan berkaitan dengan partisipasi masyarakat atas penyusunan amdal.

Adanya data 67 persen warga yang menolak pembangunan pabrik semen, lanjut dia, diperoleh dari survei yang tidak mewakili warga di empat desa yang akan terkena tapak proyek tersebut.

"Penerbitan izin lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu kami menyatakan banding," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper