Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa hukum M. Firmansyah, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014, mengatakan kliennya shock begitu mendengar kabar penetapan tersangka oleh Bareskrim.
"Cukup shock, maksudnya beliau sebagai manusia biasa dengan status tersangka dan perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum Firmansyah di Bareskrim, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Untuk beberapa hari ini, kata Abimanyu, Firman akan menenangkan diri terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarga. "Ya inilah kehidupan, kadang-kadang yang terjadi tidak dapat diprediksi," katanya.
Saat disinggung kemungkinan kliennya terjebak dalam perkara korupsi itu, Abimanyu belum dapat mengomentarinya. Menurut dia, fokusnya pada saat ini pada penanganan perkara dan memahami detil kasus tersebut. "Nanti, kami baru bisa komentar setelah mendalami perkaranya," katanya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedatangannya ke Bareskrim untuk mengkonfirmasi status tersangka Firmansyah. Penyidik membenarkan sangkaan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara. "Sejauh ini baru itu saja yang kami konfirmasikan dengan pihak penyidik," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu.
"Sudah tersangka FZ [Fahmi Zulfikar] dan MF [M. Firmansyah] pada Rabu [pekan lalu] setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.
"Untuk sementara perannya turut membantu, setelah didalami akan diketahui," katanya.