Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Jadi Buronan Polda Metro. Ini Kesalahannya

Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kini sedang memburu seorang dokter gigi.
Ilustrasi/razoritehealth.com
Ilustrasi/razoritehealth.com

Kabar24.com, JAKARA - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kini sedang memburu  seorang dokter gigi.

Daniel Lukas Simon, nama dokter gigi tersebut, diduga memalsukan dokumen pembelian lahan tanah di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Upaya Polda Metro Jaya mengejar yang bersangkutan dan menetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Kombes Krishna mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera menerbitkan surat pencekalan dan "red notice" terhadap drg Daniel.

Kasus yang menyerat dokter gigi tersebut berawal ketika pelapor Handoyo Setiawan membeli lahan tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.

Handoyo membeli lahan dari Eni dengan Akta Jual Beli (AJB) dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat Notaris Anwar Makarim dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian drg Daniel membeli dari Eni dengan AJB Nomor 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

Daniel menggugat Handoyo ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Mei 2014 dengan Nomor : 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Namun Handoyo melaporkan Daniel terkait penggunaan dokumen berupa AJB palsu ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi : /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2014.

Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Daniel sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Awal November 2015, Daniel mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Majelis memutuskan gugatan praperadilan Daniel tidak dapat diterima karena hanya menggugat Polda Metro Jaya sedangkan Kejari Tangerang tidak dimasukkan sebagai pihak tergugat sehingga dianggap kurang pihak yang digugat (NO).

Sementara itu, Kejari Tangerang telah menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas berita perkara pemeriksaan (BAP) Daniel.

Namun Daniel tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian saat akan menyerahkan tahap kedua kepada Kejari Tangerang hingga tersangka itu ditetapkan sebagai DPO.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper