Kabar24.com, MEDAN--Pemerintah Provinsi Sumatra Utara siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Sumut untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perkebunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sumut Tengku Erry Nuradi mengungkapkan masih banyak perkebunan besar dan perkebunan rakyat yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dia menegaskan agar pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk mendorong perusahaan membayar pajak steleha memberikan izin usaha.
"Masih banyak perkebunan yang belum punya NPWP. Bila tidak membayar pajak maka akan diberikan sanksi tegas dan disita," ungkapnya, Senin (9/11/2015).
Erry mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah masih belum tegas untuk meminta wajib pajak melaksanakan kewajiban. Dia menuturkan dalam pemberian izin usaha, pemerintah daerah harus transparan. Sebab pajak daerah yang masuk ke Dirjen Pajak akan diberikan 20% untuk pemerintah daerah.
Hingga saat ini, pendapatan Indonesia dari pajak mencapai 74%. Kondisi tersebut sangat jauh berbeda dengan era 1970an, dengan pendapatan hanya mengandalkan minyak dan gas. Menurutnya, peningkatan persentase penerimaan dari sisi pajak telah menunjukkan bahwa Indonesia mengarah pada negara yang mandiri.
Erry mengungkapkan sampai saat ini penerimaan pajak DJP Kantor Wilayah Sumut I dan II masing-masing 57% dari 55% dari target yang ditetapkan. Menurutnya, seluruh stakeholder harus bekerja lebih keras untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat sisa tahun ini tinggal dua bulan.