Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Rio Capella Bantah Jaksa Agung Terlibat Kasus Bansos

Kuasa Hukum mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menampik kliennya pernah menjadi jembatan antara Gatot dan Jaksa Agung guna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.n
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum mantan sekjen Nasdem Patrice Rio Capella menampik kliennya pernah menjadi jembatan antara Gatot dan Jaksa Agung guna menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

"Seolah-olah bertemu dengan Jaksa Agung, mengatur penyelesaian perkara. Itu kan ketemu saja tidak, apalagi mengatur itu. Ini cuman hanya kesannya Gatot, dalam pertemuan Rio, OCK itu bahwa rio ini bisa selesaikan kasus, tapi kan tidak ada faktanya," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).

Menurutnya, pemberitaan selama ini menyesatkan masyarakat karena tidak berdasar pada fakta. "Beritanya lebih besar daripada faktanya, ini kan yang tidak benar. Cara seperti ini kan menyesatkan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Gatot juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bansos. Penetapan tersebut tentunya mematahkan anggapan adanya penghentian kasus Gatot oleh Kejaksaan Agung.

Patrice diduga menerima uang senilai Rp200 juta dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, hal tersebut ditampik oleh kuasa hukum Patrice, Maqdir Ismail. Menutut Maqdir, uang yang diterima kliennya tersebut bukan dari Gatot dan Evy namun dari rekanan Patrice yang enggan disebutkan namanya.

Patrice disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU no 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper