Bisnis.com, PEKANBARU – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau menilai Pemkot Pekanbaru beserta kalangan legislatif tidak kreatif dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir bila menetapkan tarif naik hingga 500% atau lima kali lipat.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan pemkot seharusnya mencari langkah lain untuk menyelesaikan masalah kompleks di sektor transportasi yang menyebabkan kemacetan dan untuk menggenjot PAD dari retribusi parkir.
“Pemkot jangan mau ambil langkah mudahnya saja dengan menaikkan retribusi parkir sampai lima kali lipat, misalnya untuk tujuan ketertiban parkir, langkah yang harusnya diambil adalah memberikan tilang berat kepada pelanggar, bukan menaikkan retribusi parkir,” katanya kepada Bisnis, Rabu (4/11/2015).
Wijatmoko mengaku pihaknya keberatan dengan pengesahan peraturan daerah tentang retribusi parkir tepi jalan umum yang telah disahkan DPRD dan Pemkot Pekanbaru awal pekan lalu.
Dia juga menilai argumentasi pejabat dari kalangan pemkot yang mengatakan langkah tersebut akan diapresiasi oleh investor dengan tujuan penertiban ini salah kaprah. Karena menurut dia pengusaha lebih tertarik datang menanamkan modal di suatu daerah bila ketersediaan energi listrik dan prasaran penunjang lainnya seperti jalan lebih memadai.
Dirinya menyarankan Pemkot Pekanbaru sebaiknya fokus membenahi angkutan umum yang ada di kota itu dengan cara memberikan tarif murah dan armada lebih baik atau kalau perlu mewah, sehingga masyarakat umum tertarik menggunakan angkutan massal.
“Itu PR utamanya Pemkot yang harus diselesaikan kalau mau menyelesaikan parkir semrawut, masyarakat otomotis mau naik angkutan umum kalau tarifnya murah dan armadanya bagus, kalau perlu mewah, jangan malah parkir yang dibidik untuk diperbesar tarifnya,” kata dia.
Wijatmoko juga mengaku hingga pengesahan peraturan daerah di Pekanbaru tentang parkir tepi jalan dengan retribusi pada zona I senilai Rp5.000 untuk motor dan Rp8.000 untuk mobil tersebut, pihaknya tidak pernah diajak berbincang dan berdiskusi.
Padahal regulasi yang disahkan itu berkaitan dengan aktifitas ekonomi dan kemampuan masyarakat setempat.
Sebelumnya Wakil Ketua Kadin Riau Viator Butarbutar menjelaskan kenaikan tarif parkir itu membuat permintaan turun drastis. Itu terjadi karena warga mengurungkan niatnya untuk singgah di pusat perbelanjaan dan pasar.
Selain turunnya permintaan, kenaikan tarif parkir juga akan menyebabkan inflasi besar-besaran. "Kalau parkir semahal itu, permintaan akan turun. Pedagang pasar dan pertokoan akan kehilangan pembeli," katanya.
Awal pekan lalu DPRD dan Pemkot Pekanbaru menetapkan tarif parkir roda dua Rp5.000 dan roda empat Rp8.000. Tarif ini dikhususkan pada zona I yang belum ditentukan secara jelas oleh Pemkot karena masih menunggu masukan dan kajian dari berbagai pihak.