Kabar24.com, DENPASAR--Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram tercatat sebagai wilayah di Nusa Tenggara Barat yang belum menerbitkan peraturan bupati atau wali kota terkait izin usaha mikro dan kecil.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat (NTB) Supran mengungkapkan pihaknya sudah mendesak kepala daerah di dua wilayah itu agar segera menerbitkan peraturan tersebut agar membantu pelaku UMKM.
"Malu juga harusnya, karena dua daerah itu belum menerbitkan. Harusnya mudah, kan sudah ada formatnya," ungkapnya, Selasa (4/11/2015).
Menurutnya, dari total 10 kabupaten kota di seluruh NTB, 8 kabupaten sudah menerbitkan aturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Supran menyatakan keberadaan aturan itu penting untuk membantu mengidentifikasi pelaku UMKM dan kelasnya di NTB.
Dengan terbitnya aturan tersebut, dia yakin jumlah pelaku usaha UMKM akan meningkat disebabkan mudahnya mendapatkan perizinan. Diskop dan UKM NTB mencatat, jumlah UMKM di wilayah ini pada akhir tahun lalu tercatat 644.708 pelaku. Jumlah terbanyak terdapat di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
Mataram & Sumbawa Belum Terbitkan Perda Izin UMK
Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram tercatat sebagai wilayah di Nusa Tenggara Barat yang belum menerbitkan peraturan bupati atau wali kota terkait izin usaha mikro dan kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 menit yang lalu
Beda Arah BlackRock dan JP Morgan di United Tractors (UNTR)
34 menit yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia 2025 versi Forbes

44 menit yang lalu
Daftar Nama Hewan dalam Bahasa Inggris A-Z

1 jam yang lalu
99 Asmaul Husna beserta Arti dan Manfaat Mengamalkannya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
