Bisnis.com, JAKARTA--PT Berau Coal memperkarakan PT Berau Coal Energy Tbk. setelah tidak mengakui dan membayar utangnya sebesar US$271,07 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anak usaha menggugat induk usahanya, yang berkode emiten BRAU, dalam perkara cidera janji atau wanprestasi No. 624/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL. Penggugat mendaftarkan gugatan sejak 22 Oktober 2015.
Kuasa hukum PT Berau Coal Yulius Setiarto mengatakan perkara tengah masuk dalam proses mediasi. Adapun, tergugat juga telah hadir dalam proses tersebut.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena [perkara] ini masih mediasi, sifatnya rahasia," kata Yulius kepada Bisnis.com, Rabu (4/11/2015)
Kendati demikian, dia membenarkan adanya permasalahan utang sebesar US$271,07 juta dalam perkara tersebut. Dirinya memberikan keterangan mengenai kronologis maupun jatuh tempo pembayaran utang yang tidak diakui tergugat.
Dia menjelaskan sidang pertama perkara tersebut telah dibuka oleh majelis hakim dan dihadiri para pihak. Penggugat dan tergugat diminta untuk langsung mengadakan mediasi sesuai arahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait perkara perdata.
Yulius menuturkan prinsipal tetap berharap tergugat mau mengakui dan membayar utangnya sesuai dengan tuntutan. Akan tetapi, pihaknya tetap membuka kemungkinan berdamai dengan penggugat setelah melihat tawaran perdamaian terlebih dahulu.
Dia menilai perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi lebih baik dibandingkan dengan setelah gugatan masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Perdamaian tersebut dituangkan dalam akta van dading.
Adapun, mediasi selanjutnya tergugat diminta untuk mengajukan tawaran perdamaian pada 10 November 2015. "Kalau mediasinya gagal, saya akan sampaikan detil perkara ini," ujarnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis menyatakan sah utang tergugat kepada penggugat sebesar US$270,07 juta. Selain itu, meminta pernyataan wanprestasi atas penolakan pengakuan dan pembayaran utang.
Penggugat menuntut tergugat untuk membayar utangnya secara sekaligus paling lambat 7 hari setelah putusan perkara quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Berau Coal Energy Tbk. Gamal H. Wanengpati belum memberikan tanggapan. Telepon maupun pesan singkat dari Bisnis belum mendapatkan respons.