Bisnis.com, JAKARTA - Pelarangan perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol tertanggal 22 Oktober 2015 dianggap tepat.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid. Menurutnya surat edaran walikota tersebut sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
“Edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bima Arya [Walikota Bogor] sudah tepat dan benar sesuai dengan hukum kita,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2015).
Dikabarkan pengeluaran surat edaran tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura di Bogor berbuntut panjang.
Mulai dari isu akan didatangi oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga dikeluarkannya Surat Teguran bernomor 007/TIM-KKB/X/2015 tetrtanggal 27 Oktober 2015 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) kepada Walikota Bogor Bima Arya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Sylviani mengingatkan kepada para pejabat agar tidak lupa dan keluar dari konteks hukum terkait ajaran Syiah.
Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 dengan terpidana Tajul Muluk yang merupakan salah seorang petinggi Syiah.
“Kasus Tajul Muluk jelas membuktikan ajaran Syiah menyimpang dari Islam dan merupakan penodaan terhadap Agama Islam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Kasusnya tersebut sudah inkracht van gewijsde, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain itu, ia menduga adanya desakan dari kelompok internasional yang mendorong oknum Wantipres dan Komnas HAM serta organisasi-organisasi yang mengecam terbitnya Surat Edaran Walikota Bogor.
“Mengapa sigap sekali respons atas Surat Edaran Walikota Bogor tentang pelarangan Asyura oleh kalangan istana dan Komnas HAM. Padahal masyarakat sudah tahu itu, Syiah inikan lingkupnya bukan lokal, akan tetapi internasional. Syiah ini gerakan internasional,” ucap Sylvi.