Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEJAHATAN ANAK: Sejak 2012, Ada 15 Bocah Disodomi Sakur Dengan Imbalan Rp2.000

Petugas Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pelaku sodomi terhadap 15 bocah berinisial M alias Sakur (34) yang telah dilakukan sejak 2012.
PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA  Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi memberikan keterangan pers seusai Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Rabu (12/3)./JIBI
PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi memberikan keterangan pers seusai Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Rabu (12/3)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --- Petugas Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pelaku sodomi terhadap 15 bocah berinisial M alias Sakur (34) yang telah dilakukan sejak 2012.

"Korbannya anak laki-laki berusia lima hingga 12 tahun," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Kombes Wahyu mengatakan tersangka terakhir kali melakukan kejahatan seksual itu terhadap korban anak laki-laki berusia delapan tahun pada 15 Oktober 2015.

Wahyu menuturkan Sakur menjalankan modus dengan cara mengajak korban bermain, berenang dan membelikan jajanan anak kecil.

Setelah akrab, tersangka mengajak korban untuk memaksa melakukan pelecehan seksual di sekitar rumah pelaku, sekolah korban, kuburan dan kolam renang.

Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dan mengancam agar korban tidak cerita kepada orang lain.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi menambahkan penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan kasus itu karena orang tua enggan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kebanyakan orang tua merasa malu dan menganggap peristiwa ini sebagai aib keluarga," ujar AKP Nunu.

Kepada penyidik, tersangka pernah menjadi korban sodomi saat usia dini sehingga melakukan hal serupa terhadap sejumlah anak di bawah usia.

Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper