Kabar24.com, PADANG PANJANG - Menghindari kemungkinan siswa menjadi korban tindak kriminal, sekolah di Padang Panjang diminta menerbitkan kartu identitas penjemput anak.
Wali Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), Hendri Arnis memerintahkan pembuatan kartu tersebut kepada kepala sekolah yang ada di daerahnya.
"Kami meminta kepada para kepala sekolah atau guru agar bisa membuat kartu penjemput anak yang berada di Taman Kanank-Kanak dan Sekolah Dasar," kata dia di Padang Panjang, Senin (28/11/2016).
Hal itu dikatakan Wali Kota ketika meluncurkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di gedung M Safei Padang Panjang.
Kartu indentitas penjemput anak itu memastikan anak yang bersekolah mulai dari TK sampai SD di Padang Panjang pulang bersama orang tua atau keluarga dan sanak familinya yang sah.
Ia menyebutkan soal tindakan kriminal yang menyasar anak. Anak seusia TK dan SD masih belum mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk dilakukannya, sehingga hal itu bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Kami tidak ingin kondisi itu terjadi di Padang Panjang," jelasnya.
Selain kartu identitas untuk menjemput anak di sekolah, Padang Panjang saat ini juga sudah mulai menerpakan KIA bagi anak berusia 0 sampai 16 tahun.
Penerbitan KIA itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang berumur 16 tahun ke bawah.
Dengan adanya peraturan tersebut, kata dia, anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016.
Ia menyebutkan, Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak tersebut.
"Penetapan Padang Panjang sebagai salah satu kota di Indonesia menerapkan kartu identitas anak sesuai Permendagri No 471.1-866 tahun 2016," ujarnya.
Salah seorang guru TK di Padang Panjang, Lina, menyambut baik kebijakan dari kepala daerah setempat untuk membuat kartu identitas penjemput anak di sekolah.
"Kebijakan yang harus didukung untuk menghindari peristiwa buruk terjadi pada anak dan memastikan anak pulang bersama orang tua atau keluarga terdekatnya," ujar Lina.