Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS RISMA: Kompolnas Minta Polri Jangan Jadi Alat Politik

Anggota Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan memeriksa internal Polda Jatim atas keteledoran prosedur kasus Tri Rismaharini.n
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan bakal calon Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (kedua kanan) mengangkat tangan bersama saat pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7). /Antara
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) dan bakal calon Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (kedua kanan) mengangkat tangan bersama saat pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Kantor KPU Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/7). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan memeriksa internal Polda Jatim atas keteledoran prosedur kasus Tri Rismaharini. "Kenapa bisa sampai terjadi. Jangan sampai polisi diperalat untuk kepentingan politis," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Bukan hanya polisi, Edi juga meminta pengawas kejaksaan memeriksa pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena telah mengumumkan SPDP. Menurut Edi andaikan kejaksaan tidak mengumumkan hal tersebut, kemungkinan tidak akan memunculkan kegaduhan. " Motif dan kepentingan apa jaksa mengumumkan itu," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengakui keteledoran anggotanya di Polda Jawa Timur karena lamban mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Pasar Turi yang menjerat nama Tri Rismaharini sebagai tersangka. Sementara berdasarkan gelar perkara, kasus tidak memenuhi unsur pidana sehingga harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Padahal menurut Badrodin SP3 dan SPDP harus dikirim bersamaan.

"Ya itu kelalaiannya terlambat mengirimkan SPDP.., konsekuensinya bisa ditegur. Seharusnya SPDP dikirim sejak awal, " katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Seperti diwartakan, Risma ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan lapak di Pasar Turi. Sangkaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor 8/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi soal lapak-lapak sementara di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper