Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun tersangka lainnya yakni Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarat Pusat berkas perkaranya masih dilengkapi.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi mengatakan untuk saat ini penanganan kasus tersebut tak dapat diungkapkan ke publik lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya [benar] tapi mohon maaf karena penyelidikan saya tidak bisa sampaikan. Nanti kalau ada penetapan tersangkanya kami akan rilis," katanya, Kamis (22/10/2015).
Lebih jauh Erwanto mengungkapkan sesuai hasil pengembangan kasus ini dua tersangka Alex dan Zaenal dikenakan Pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan perbuatan pidana.
Dari turut serta itulah penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
"Itu akan ditindaklanjuti untuk melihat keterlibatan pihak lain, penyidik lagi kumpulkan bahan keterangan," katanya.
Sementara itu terkait berkas perkara tersangka Zaenal Soleman, Erwanto mengatakan sudah tahap I yaitu dikembalikan dari kejaksaan untuk dilengkapi alias P19.
Menurut dia jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi dengan keterangan para saksi.
"Tambah keterangan saksi," katanya.