Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dan menahan tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang merupakan direksi perusahaan Singapura, PT Palm Lestari Makmur.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan dua orang tersangka merupakan warga negara asing. Masing-masing tersangka ialah IJP sebagai Direktur Utama warga negara Indonesia, EJP sebagai Menajer Operasional warga negara Malaysia dan NMK sebagai Menajer Finansial warga negara India.
"Awalnya ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/10/2015). Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya Kamis (22/10/2015).
Kombes Pol Arif mengatakan tersangka membakar 39 hektare lahan dengan sengaja atau lalai. Setelah diperiksa, ternyata 2.089 areal operasi perusahaan sawit itu merupakan areal konsesi hutan lindung atau belum mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketiga tersangka dikenakan melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pemcegahandan Pemberantasa. Hutan, Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberian sangsi administrasi.
"Yang berwenang mengenai sangsi administrasi adalah pihak Kementrian," sambung Arif.
Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang. Perusahaan itu juga telah dibekukan oleh pihak Kementerian.
Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 67 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 18 korporasi masuk dalam tahap penyidikan.
Kebakaran Hutan: Polda Riau Tahan 3 Direksi Perusahaan Singapura
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dan menahan tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang merupakan direksi perusahaan Singapura, PT Palm Lestari Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

29 menit yang lalu
Harga Buyback Naik 34,80%, Deretan Pembeli Emas Antam Masih Boncos

1 jam yang lalu
Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
Kejagung Sita Koleksi 130 Helm Milik Tersangka Kasus Suap Vonis CPO

18 menit yang lalu
Blak-blakan Dedi Mulyadi soal Tunggakan Pajak Mobil Lexus Rp42 Juta

21 menit yang lalu
Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Delegasi Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan

36 menit yang lalu
Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar dari Bawah Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
