Kabar24.com, PEKANBARU-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dan menahan tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang merupakan direksi perusahaan Singapura, PT Palm Lestari Makmur.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan dua orang tersangka merupakan warga negara asing. Masing-masing tersangka ialah IJP sebagai Direktur Utama warga negara Indonesia, EJP sebagai Menajer Operasional warga negara Malaysia dan NMK sebagai Menajer Finansial warga negara India.
"Awalnya ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/10/2015). Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya Kamis (22/10/2015).
Kombes Pol Arif mengatakan tersangka membakar 39 hektare lahan dengan sengaja atau lalai. Setelah diperiksa, ternyata 2.089 areal operasi perusahaan sawit itu merupakan areal konsesi hutan lindung atau belum mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketiga tersangka dikenakan melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pemcegahandan Pemberantasa. Hutan, Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberian sangsi administrasi.
"Yang berwenang mengenai sangsi administrasi adalah pihak Kementrian," sambung Arif.
Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang. Perusahaan itu juga telah dibekukan oleh pihak Kementerian.
Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 67 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 18 korporasi masuk dalam tahap penyidikan.
Kebakaran Hutan: Polda Riau Tahan 3 Direksi Perusahaan Singapura
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dan menahan tiga orang tersangka pembakar hutan dan lahan yang merupakan direksi perusahaan Singapura, PT Palm Lestari Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal Abdel Nasser P.
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
47 menit yang lalu
Indeks Bisnis-27 Dibuka Melemah, Tertekan BBCA dan BBNI
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
39 menit yang lalu
5 Poin Pembelaan Poltracking soal Beda Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024
55 menit yang lalu