Kabar24.com, Jakarta - Dewan Penasihat Komnas Anak Seto Mulyadi yang lebih dikenal dengan sapaan Kak Seto menginginkan adanya tempat sementara untuk menampung anak yang memerlukan bantuan.
Hal tersebut diungkapkan menyusul kabar yang menyebutkan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu yang akan melegalkan hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia.
"Kalau ada anak lari dalam keadaan darurat diharapkan ada tempat sementara untuk pelarian. Lalu ada warga yang aktif untuk melapor ke Babinkamtibmas," kata Kak Seto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2015).
Kak Seto itu juga menginginkan adanya peran aktif masyarakat untuk membentuk kelompok perlindungan anak.
"Kalau kami idenya berawal dari peran masyarakat untuk membentuk seksi khusus perlindungan anak agar terus dapat melayani masyarakat," jelas Kak Seto kepada sejumlah wartawan.